Jakarta (ANTARA) - Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri sirih mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Saya ini istri sirihnya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.
Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.
Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," kata Teddy.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.
Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Prabowo sapa kampung halaman: Setengah darah saya adalah Minahasa
Senin, 5 Februari 2024 16:28 Wib
Festival Meludan Jaton tingkatkan moderasi beragama
Senin, 9 Oktober 2023 7:23 Wib
Kabaintelkam pimpin sidang kode etik Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:26 Wib
Hukuman Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 8:32 Wib
PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 7:51 Wib
Doddy ungkap surat dari Teddy Minahasa berisi skenario kasus
Rabu, 1 Maret 2023 15:34 Wib
Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi
Rabu, 1 Maret 2023 8:49 Wib
Gempa Magnitudo 5,6 guncang Ondong Sulawesi Utara
Selasa, 8 Maret 2022 6:09 Wib