
Palu Segera Miliki Perda Kelembagaan Adat

Ranperda kelembagaan adat merupakan salah satu inisiatif murni daerah Pemkot Palu untuk dibentuk atau dibahas dan ditetapkan sebagai perda, yang saat ini tengah dibahas naskah akademiknya
Palu, (antarasulteng.com) - Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan segera memiliki satu peraturan daerah baru yaitu tentang kelembagaan adat, untuk diterapkan di daerah tersebut.
Wali Kota Palu, Hidayat, di Palu, Kamis, menyatakan bahwa saat ini draf rancangan peraturan daerah tentang kelembagaan adat Kota Palu, sedang di bahas oleh lima akademisi yang ahli dibidang tersebut.
"Ranperda kelembagaan adat merupakan salah satu inisiatif murni daerah Pemkot Palu untuk dibentuk atau dibahas dan ditetapkan sebagai perda, yang saat ini tengah dibahas naskah akademiknya," ungkap Wali Kota Hidayat.
Kata Hidayat terdapat lima akademisi dari dua perguruan tinggi negeri dan terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Tadulako (UNTAD) yang menggodok atau menyusun naskah akademik ranperda kelembagaan adat tersebut.
Yaitu, urai dia, Dr. Hilal Malarangan selaku pakar hukum Islam IAIN Palu, Dr. Djubair pakar hukum tata negara Untad, Dr. Cristian Tindjabate pakar sosial dan antropologi Untad.
Kemudian, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pancamarga Palu, Dr. Timudin Dg Mangera, dan Agustan SP.d M.Pd akademisi FKIP Untad yang dilibatkan oleh Pemkot Palu dalam penyusunan naskah akademik perda tersebut.
"Lima akademisi inilah yang membahas naskah akademik ranperda kelembagaan adat, mereka telah bekerja jauh sebelumnya dan telah melakukan konsultasi publik beberapa kali," ujarnya.
Terkait hal itu salah satu penyusun naskah akademik ranperda kelembagaan adat, Dr. Djubair, menyatakan bahwa pekan ini pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Konsultasi itu dilakukan untuk mendapat masukan dan penjelasan dari pemerintah pusat terkait penyusunan ranperda tersebut, menyusul pemerintah pusat merubah kelembagaan adat dengan istilah satgas.
"Ini yang kami ingin konsultasikan, dikarenakan menurut kami berbeda satgas dengan kelembagaan adat. Selain itu konsultasi dilakukan agar nantinya perda kelembagaan adat secara yuridis tidak bertabrakan dengan perundang - undangan yang lebih tinggi," urainya.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
