JK serahkan polemik Archandra Tahar kepada Sekretariat Negara

id jk

JK serahkan polemik Archandra Tahar kepada Sekretariat Negara

Wakil Presiden Jusuf Kalla (antaranews)

Biarlah itu urusan teman-teman di Sekretariat Negara
Tangerang, Banten (antarasulteng.com) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyerahkan persoalan dua kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Biarlah itu urusan teman-teman di Sekretariat Negara," kata Kalla, di sela-sela meninjau Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Senin sore.

Kalla lebih suka membicarakan bagaimana agar hal itu tidak terjadi pada generasi muda Indonesia yang memiliki keahlian tertentu dan tinggal di luar negeri.

"Bagaimana tenaga-tenaga muda di luar negeri dihargai (di dalam negeri) dengan baik lalu ada penyelesaian administratifnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Negara, Pratikno, hanya menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017. 

Tahar pun pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi sebagai menteri dengan menggunakan paspor Indonesia. "Kami tegaskan beliau pemegang paspor Indonesia," kata Pratikno. 

Saat ditanya mengenai Tahar yang diisukan sudah disumpah berwarga negara Amerika Serikat, Pratikno menolak berkomentar.

"Nanti ditanya ke otoritas yang berkaitan," kata dia. Pratikno pun mengakui Istana Kepresidenan belum melakukan upaya klarifikasi ke Tahar mengenai status kewarganegaraannya. Kewenangan penuh mengangkat dan memberhentikan menteri ada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 

Sejak Sabtu pagi (13/8), sejumlah pesan berantai melalui WhatsApp beredar di kalangan pers.

Saat dilantik pada Rabu (27/7), Tahar sudah memegang paspor Amerika Serikat setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada Amerika Serikat. Proses menuju angkat sumpah setia kepada Amerika Serikat itu memerlukan waktu bertahun-tahun. 

Demikian juga proses untuk melepas kewarganegaraan Amerika Serikat, yang tidak cukup hanya dengan mengembalikan paspor yang bersangkutan. 

Pada sisi lain, naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia memerlukan waktu paling tidak lima tahun. 

Oleh karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan maka secara hukum Tahar dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara Amerika Serikat, Februari 2012,  Tahar mengurus paspor Indonesia, kepada Konsulat Jenderal Indonesia di Houston, Amerika Serikat, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Tahar sudah empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor Amerika Serikat. 

Namun, saat Tahar dilantik sebagai menteri ESDM, dia menggunakan paspor Indonesia yang secara hukum sudah tak sah dia pakai.

Ahli hukum tata negara, Prof Dr Mahfud MD, dalam perbincangan di satu televisi swasta nasional, Senin petang, menyatakan, pada kasus ini terdapat banyak undang-undang yang patut diduga dilanggar. Mahfud menyoal predikat "putera terbaik" pada diri yang bersangkutan.

Tahar, dalam penjelasan tidak resminya di satu televisi swasta nasional, mengungkapkan, kesediaan dia menjadi menteri --dan menjadi misinya-- adalah memberantas korupsi di Kementerian ESDM.