Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana telah menjalani pemeriksaan soal dugaan aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa(15/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung Andhika Rahman.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," ujar Ali.
KPK pada Rabu (12/7) melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian "fee" memakai sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Meretas mata rantai jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah
Jumat, 19 April 2024 16:30 Wib
Kemenkominfo tegaskan komitmen berantas praktik judi online
Senin, 1 April 2024 15:54 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
15 tersangka dari mantan pegawai Rutan KPK jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:13 Wib
ATR/BPN tingkatkan capaian target operasi pemberantasan mafia tanah
Rabu, 6 Maret 2024 9:10 Wib
Capres Anies: Pemberantasan korupsi mulai dari tingkat Presiden
Kamis, 18 Januari 2024 11:56 Wib
Kemenkominfo serius perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 13:37 Wib
Cawapres Mahfud: Korupsi akar utama terjadinya ketimpangan pertumbuhan ekonomi
Rabu, 20 Desember 2023 6:14 Wib