Kemenkominfo menjelaskan mekanisme lindungi data pelanggan nomor seluler

id Kemenkominfo, pelindungan data pribadi, pelindungan data pribadi operator seluler, operator seluler,kominfo,nomor selule

Kemenkominfo menjelaskan mekanisme lindungi data pelanggan nomor seluler

Tangkapan layar Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan beberapa mekanisme dalam melindungi data para pelanggan nomor seluler yang saat ini jumlahnya mencapai 338 juta pelanggan di Indonesia.

Mulai dari menerapkan standar minimum ISO 27001 untuk para operator seluler hingga pengawasan lewat koordinasi menjadi cara Kemenkominfo untuk menjaga keamanan data masyarakat sebagai pelanggan nomor seluler.

"Operator seluler memiliki ketentuan untuk melindungi data pelanggan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 BAB XII pasal 168 ayat 5, yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki sertifikasi setidaknya ISO 27001 yakni standar internasional untuk manajemen keamanan informasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa.

Wayan menyebutkan sertifikasi itu wajib dimiliki operator seluler agar investor dan masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para operator seluler yang beroperasi di Indonesia dan adanya sertifikasi tersebut bisa menjamin data para pelanggan aman dari peretas.

Menurut Wayab saat ini empat operator seluler yang beroperasi di Indonesia yaitu Telkomsel, Indosat Ooredo Hutchitson, XL Axiata, dan Smartfren sudah mengantongi sertifikasi tersebut.

Langkah lainnya untuk memastikan operasional operator seluler berjalan dengan aman yaitu dengan melakukan pengawasan dan pengendalian registrasi untuk nomor seluler khususnya untuk layanan prabayar. Secara rutin Kemenkominfo melakukan uji petik lapangan terkait dengan implementasi kebijakan registrasi nomor yang saat ini berbasis Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK).

Apabila ditemukan ada operator seluler yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, Wayan mengatakan Kemenkominfo akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkecil potensi penyalahgunaan nomor seluler yang didaftarkan tidak sesuai haknya, yang saat ini tengah banyak terjadi di masyarakat.

Untuk memastikan operasional operator seluler lebih aman, Ditjen PPI juga menyiapkan aplikasi internal yang digunakan hanya oleh operator seluler dan Kemenkominfo. Aplikasi itu dimanfaatkan sebagai aplikasi pemantauan jumlah pelanggan yang terhubung dengan layanan yang disediakan operator seluler.

Terakhir, untuk makin menguatkan sistem keamanan dan mengecilkan celah penyalahgunaan nomor seluler di Indonesia, Kemenkominfo saat ini tengah menggodok aturan mengenai KYC (Know Your Customer), mengenali pelanggan, yang berguna untuk membuat sistem registrasi nomor seluler menjadi lebih andal.

"Saat ini kita sedang buat kajian untuk Peraturan Menterinya lewat juknis (petunjuk teknis) yang sedang disiapkan oleh kedirjenan kami (Ditjen PPI)," ujar Wayan.