Untuk itu, ia meminta KKP, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Dia juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
"Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut/kejang/penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit," ujarnya.
Fasyankes, kata Maxi, agar memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2P Kemenkes melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui WhatsApp 0877-7759-1097.
Jika terdapat spesimen kasus suspek, kata dia, hendaknya dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati di Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," kata Maxi Rein Rondonuwu.
Upaya tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.