Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin.
“Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin.
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.
Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.
Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Di sisi lain, pada hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya.
Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.
Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.
Berita Terkait
Donggala mulai uji coba makan bergizi gratis untuk turunkan stunting
Selasa, 26 November 2024 8:21 Wib
Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK
Kamis, 21 November 2024 12:36 Wib
Wakil Ketua MPR-RI uji coba program makan bergizi gratis di Kota Palu
Senin, 18 November 2024 15:38 Wib
Pimpinan DPR dan MPR turut hadiri uji kelayakan Capim- Calon Dewas KPK
Senin, 18 November 2024 14:16 Wib
Sulteng dorong ASN tingkatkan kompetensi jabatan
Senin, 11 November 2024 20:20 Wib
Wamentan: Larangan peredaran anggur Muscat menunggu hasil uji BPOM
Kamis, 31 Oktober 2024 15:10 Wib
Warga antusias mencoba bus trans Palu selama masa uji coba
Selasa, 8 Oktober 2024 13:44 Wib
Menkes sebut Indonesia lakukan tiga uji vaksin TBC
Kamis, 26 September 2024 10:35 Wib