Pemkab Bangkep dan Baznas sinergi bantu kebutuhan pangan warga

id Pemkab Bangkep,Baznas Bangkep,Pemenuhan kebutuhan warga terhadap pangan,Bupati Bangkep,Baznas,Ihsan Basir,Sembako Baznas

Pemkab Bangkep dan Baznas sinergi bantu kebutuhan pangan warga

Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Ihsan Basir (ANTARA/HO-Dinas Kominfo Bangkep)

Banggai Kepulauan, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, bersinergi membantu pemenuhan kebutuhan pangan warga.

"Baznas memiliki peran strategis menopang program pemerintah daerah melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," kata Bupati Bangkep Ihsan Basir, di Bangkep, Rabu.

Pemkab Bangkep dan Baznas Bangkep meluncurkan program penyerahan bantuan zakat/infak dalam bentuk bantuan pangan kepada golongan kriteria penerima zakat.

Program tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat atas pemenuhan kebutuhan pangan.



Menurut Ihsan Basir, program tersebut membuktikan bahwa Baznas Bangkep telah memperlihatkan pengelolaan dan kepeduliannya dalam melaksanakan tugas serta fungsi dalam mensejahterakan kehidupan umat.

"Semoga dengan bantuan ini para penerima dapat terbantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga dan kepada Baznas saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sehingga zakat benar-benar dapat menjadi pendongkrak peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.

Ihsan juga berharap program kemanusiaan yang dilakukan Baznas dapat memicu kesadaran masyarakat untuk terus berzakat, berinfak, dan bersedekah guna menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat.



"Serta menjadi titik awal pertumbuhan zakat yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan," katanya.

Ia mengatakan, dana zakat, infak, dan sedekah, jika dikelola dengan baik, sangat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan daerah, dan dapat meningkatkan akses pendidikan, serta membantu masyarakat dalam meraih layanan kesehatan.

Tuntutan untuk pengelolaan dana ZIS yang baik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Tujuan pengelolaan zakat menurut undang-undang tersebut, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," ujarnya.



Bupati juga mengimbau masyarakat dan ASN lingkup Pemkab Bangkep agar menyalurkan atau membayar ZIS ke Baznas Bangkep.
Pemkab Bangkep bersama Baznas Bangkep meluncurkan program penyaluran zakat dan infak dalam bentuk sembako. (ANTARA/HO-Dinas Kominfo Bangkep)