KPK masih pertimbangkan soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri

id Kpk,Nawawi Pomolango ,Firli Bahuri

KPK masih pertimbangkan soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan lembaga antirasuah saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri dan salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi.


"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.

"Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli

Nawawi mengatakan ada tugas berat yang diberikan kepada KPK saat ini. Menurut dia, situasi yang dihadapi KPK saat ini sudah dipahami rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.

"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini," jelas Nawawi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian sekaligus bisa menjadi beban KPK, kata Nawawi, adalah tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu. Padahal, katanya, kepercayaan publik adalah modal KPK dalam menjalankan tugas.