Jakarta (ANTARA) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis dini hari pada pukul 00.35 WIB.
Di lokasi, sejumlah petugas KPK memberhentikan mobil di depan pagar rumah Hanan Supangkat dan menurunkan koper warna abu-abu, lalu koper berwarna orens, kemudian diikuti oleh dua unit alat penghitung uang berwarna putih.
"Iya (alat penghitung uang)," kata seorang petugas yang menurunkan barang-barang tersebut dari dalam mobil pada Kamis pukul 00.35 WIB.
Petugas-petugas tersebut nampak memakai berwarna hitam dan satu orang lainnya memakai baju berwarna putih.
Adapun mobil yang membawa barang-barang tersebut juga merupakan mobil yang mengantar para petugas KPK yang menggeledah kediaman Hanan pada pukul 21.30 WIB.
Mobil tersebut meninggalkan kediaman Hanan sekira pukul 11.45 WIB dan tiba kembali di lokasi pukul 00.33 WIB.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu pukul 21.30 WIB.
Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan tersebut berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam. Mereka masuk ke dalam rumah bernomor J12-2 dengan dua buah koper.
Adapun pagar rumah Hanan dijaga ketat oleh sejumlah petugas kepolisian. Hingga pukul 22.30 WIB, petugas KPK masih belum keluar dari rumah Hanan.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).
Ali menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada hari Jumat (1/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.