Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban laka Km 58

id KM 58,Cikampek,jasa raharja,mudik

Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban laka Km 58

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa (9/4/2024) (ANTARA/HO-Jasa Raharja)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada Senin (8/4).

Menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, Santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor, Jawa Barat.

Dia menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujar Rivan seusai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa (9/4).



Rivan menyampaikan, dari 12 korban yang meninggal dunia, hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

“Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.

“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," terangnya.



Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.