Perlu pemberdayaan masyarakat untuk wujudkan desa mandiri

id Pemberdayaan Masyarakat Desa,Kemendes PDTT,Pembangunan Desa Mandiri,BPSDM PMDTT,desa mandiri,dana desa

Perlu pemberdayaan masyarakat untuk wujudkan desa mandiri

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela saat menjadi pembicara kunci sekaligus membuka Sosialisasi Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa PDTT dengan Dana Desa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDTT di Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat desa perlu dilakukan untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan desa yang mandiri.


"Dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan desa yang mandiri perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela di Jakarta, Senin.

Pada pembukaan Sosialisasi Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa PDTT dengan Dana Desa yang dipantau secara daring, ia menyampaikan pemberdayaan masyarakat desa itu dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa.

Adapun peningkatan kualitas tersebut, kata dia, dapat dicapai melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan dari tenaga profesional kepada masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Untuk mendorong terlaksananya pemberdayaan masyarakat desa, lanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDT) telah menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung hal tersebut.

"Dalam mendorong hal tersebut, BPSDM PMDTT telah membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung pemberdayaan masyarakat," katanya.

Kebijakan dan regulasi itu antara lain terkait dengan panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, dengan Dana Desa yang disosialisasikan oleh BPSDM PMDTT.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pihak yang berperan memberdayakan masyarakat, seperti pemerintah, pendamping desa, dan penggerak swadaya masyarakat desa.

"Dengan dilaksanakan rangkaian sosialisasi kebijakan dan regulasi pelatihan SDM Desa PDTT ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat desa, pendamping desa, para penggerak swadaya masyarakat, serta fasilitator desa lainnya," kata Luthiyah Nurlaela.