Penerimaan pajak daerah Sulteng capai Rp3,38 triliun 2024

id Pemprov Sulteng, pajak, kpp Pratama, perpajakan, pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak, Sulawesi Tengah, kota Palu

Penerimaan pajak daerah Sulteng capai Rp3,38 triliun 2024

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Tengah mendapat penghargaan kepatuhan pembayaran pajak dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, yang berlangsung di Kota Palu, Rabu (17/7/2024) malam. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tengah periode Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp3,38 triliun.

 

"Kami berterima kasih kepada masyarakat dan para pihak di Sulteng sebagai wajib pajak yang patuh membayar pajak dengan presentasi capaian 43,87 persen dari realisasi Rp3,38 triliun," kata Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulawesi Tengah Rudi Dewanto pada acara Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu berlangsung di Kota Palu, Rabu (17/7) malam.

 

Realisasi ini memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Sulteng, pada kuartal I 2024 yang tumbuh 10,49 persen, menempati posisi tertinggi ketiga setelah provinsi Papua dan Maluku Utara.

 

Pertumbuhan ekonomi yang kuat tercermin dari sisi produksi, terutama ditopang sektor industri pengolahan, kemudian diikuti sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

 

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.

 

Ia mengemukakan pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama, melaksanakan pembiayaan dan pembangunan negara dapat dioptimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan kepentingannya.

 

Dalam hal upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya serta manfaat pajak, Pemprov Sulteng dan KPP Pratama Palu terus memasifkan edukasi pajak di tempat strategis, yang memberikan informasi manfaat pajak untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan terkait pajak tentu ada sanksi denda, sedangkan wajib pajak yang patuh terhadap aturan dan memberikan kontribusi besar perpajakan ada penghargaan seperti kegiatan dilakukan KPP Pratama Palu saat ini," tutur Rudi.

 

Tax Gathering KPP Pratama Palu mengusung tema 'sambut perubahan wujudkan kesempurnaan' sebagai salah satu wadah mengampanyekan patuh membayar pajak, sekaligus memacu wajib pajak lainnya mendapatkan penghargaan serupa, pada tahun mendatang.

 

"Saya mengimbau semua pihak terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak, khususnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan maupun bentuk pajak lainnya yang manfaatnya tidak lain untuk peningkatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.