Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

id berkuda,pp pordasi,triwatty marciano

Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano (tengah) dan Waketum II Pordasi Widodo Edi Sektianto (kiri) dalam konferensi pers Pordasi yang berlangsung di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Sabtu (2701/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi) yang memberhentikan sejumlah pengurus di level pusat dan daerah.

Salah satu keputusan yang diprotes tersebut adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano kepada Ketua Bidang Pendanaan dan Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum dalam munas Pordasi pada Mei 2024.

“Ini adalah tindakan abuse of power yang sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dilakukan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang berani menyuarakan dan menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta.

Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian kepada Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku dan Papua) tertanggal 14 Juni 2024.

Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tidak luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara dan Pengprov Sumatera

Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal saat Triwatty mengubah agenda Rakernas di DIY pada 9 November 2023, yang semestinya rakernas tersebut membahas persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.

Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukan soal dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi karena saat berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tidak diselenggarakan Munas oleh Triwatti.

Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang menghasilkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.

Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade di bawah naungan Institusi Olahraga Dunia yang bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya langsung yang disebut National Olympic Commitee (NOC).

Sedangkan NOC di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang saat ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun termasuk Pemerintah di negaranya.

“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak dilakukan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya telah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tidak mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.

Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dipertandingkan di dalam Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari gerakan Olimpiade di Indonesia, PP Pordasi memiliki hak dan kewajiban untuk berotonomi.

KOI juga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pordasi.