Erick Thohir: Tata kelola BUMN diakui OECD

id Erick Thohir,Menteri BUMN,OECD

Erick Thohir: Tata kelola BUMN diakui OECD

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. ANTARA/Maria Cicilia Galuh/aa.

Belitung, Babel (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengakui tata kelola di perusahaan pelat merah Indonesia telah mampu bersaing dan setara dengan swasta.

Erick menyampaikan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

"Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent," ujar Erick melalui keterangan yang diterima di Belitung, Babel, Senin.

Tata kelola itu, tidak terlepas dari program less bureaucracy, yang digaungkan oleh Erick sejak 2020, salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN yang disusun di 2022.

Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut, menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.

Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.

Hal itu menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau Omnibus Law Peraturan BUMN telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD.

Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.

Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa.

Langkah itu memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.

Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka.

Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN.

Pencapaian itu tentu menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD.