Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Front Nasional Pembela Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah, Moh. Ikbal Ibrahim menyatakan buruh di Indonesia harus membangun industrialisasi nasional dan mendorong tumbuh dan berkembangnya pengusaha lokal.
"Membangun industri nasional, mendorong pengusaha lokal untuk maju, karena industri dan pengusaha asing hanya menyisakan kemiskinan di negara kita," kata Ikbal dihadapan ratusan peserta dialog serikat buruh di Kota Palu, Senin (1/5).
Menurut Ikbal, sampai saat ini sekitar 80 persen sistem perekonomian Indonesia dikuasai oleh asing. Khususnya di Kota Palu kata dia, banyak industri-industri lokal yang gulung tikar dan imbasnya terjadi pada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh.
Ikbal menjelaskan kondisi perburuhan di Indoensia sangat unik, kelas buruh terlebih dahulu ada dari pada kelas pengusaha. Sejarah membuktikan, buruh di Indonesia telah muncul, saat mereka bekerja pada perusahaan asing.
"Sampai saat ini masih seperti itu," ujarnya.
Dia berharap, kedepannya, persatuan organisasi-organisasi buruh di Sulteng sangat penting untuk dibangun. Karena perjuangan tidak hanya diusung oleh satu organisasi saja, tetapi jika seluruh organisasi buruh bisa bersatu, kemudian berjuang bersama-sama mendorong kesejahteraan buruh, maka itu akan tercapai.
"Karena saya meyakini hanya kekuatan buruh yang bisa memberikan kesejahteraan," ujar Ikbal menegaskan.
Menurut Ikbal, sangat keliru jika "Mayday" tidak dimaknai sebagai sebuah perjuangan, karena jika ini hanya dimaknai sabagai satu acara seremonial saja, maka buruh telah melupakan sejarah beberapa waktu lalu.
"Jika `Mayday` hanya dimaknai sebagai senang-senang saja, maka kita lupa bahwa buruh-buruh tahun 1800 telah berdarah-darah hingga sampai mati, untuk memperjuangkan waktu kerja 8 jam sehari," ucapnya.
Sekitar 500 orang pekerja di Sulawesi Tengah menghadiri dialog sosial organisasi serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka peringatan hari buruh internasional, 1 Mei 2017 di Kota Palu.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diikuti enam serikat pekerja dan konfederasi yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil SBSI), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbindo) dan Front Nasional Pembela Buruh Indonesia (FNPBI).