DLH Sulteng minta perusahaan tambang laporkan dokumen lingkungan
Palu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta perusahaan tambang batu dan pasir (sirtu) untuk melaporkan dokumen lingkungan.
"Kami sudah menyurati puluhan perusahaan yang beroperasi sepanjang jalur Kota Palu ke Kabupaten Donggala," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Natsir Mangge di Palu, Selasa.
Salinan surat yang diterima media, sebanyak 36 perusahaan yang diminta melaporkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Surat itu, merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 27 Mei 2024. Dalam surat itu, perusahaan diminta untuk melaporkan pemasangan sprinkel dan Laporan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Laporan itu mencakup laporan pengendalian pencemaran air, udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam surat itu, perusahaan diberikan batas waktu sampai 30 Agustus 2024, untuk memasukkan dokumen laporan.
Nasir mengungkapkan dari puluhan perusahaan itu, sekitar 23 perusahaan yang aktif melakukan penambangan.
Dia mengatakan pengawasan lingkungan kewenangan awal di pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi, baru mendapatkan kewenangan sejak tahun 2021, dan aktif melakukan pengawasan di tahun 2022.
Dia menambahkan, pengawasan di bidang pertambangan, bukan hanya tanggung jawab DLH saja, tetapi kerja lintas sektor organisasi perangkat daerah hingga kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sudah menyurati puluhan perusahaan yang beroperasi sepanjang jalur Kota Palu ke Kabupaten Donggala," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Natsir Mangge di Palu, Selasa.
Salinan surat yang diterima media, sebanyak 36 perusahaan yang diminta melaporkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Surat itu, merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 27 Mei 2024. Dalam surat itu, perusahaan diminta untuk melaporkan pemasangan sprinkel dan Laporan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Laporan itu mencakup laporan pengendalian pencemaran air, udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam surat itu, perusahaan diberikan batas waktu sampai 30 Agustus 2024, untuk memasukkan dokumen laporan.
Nasir mengungkapkan dari puluhan perusahaan itu, sekitar 23 perusahaan yang aktif melakukan penambangan.
Dia mengatakan pengawasan lingkungan kewenangan awal di pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi, baru mendapatkan kewenangan sejak tahun 2021, dan aktif melakukan pengawasan di tahun 2022.
Dia menambahkan, pengawasan di bidang pertambangan, bukan hanya tanggung jawab DLH saja, tetapi kerja lintas sektor organisasi perangkat daerah hingga kementerian dan lembaga terkait.