Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menerima dana 2,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
Penjabat Sementara Gubernur Sulteng Novalina mengajak seluruh pihak berkomitmen dan berkonsentrasi penuh dalam menyukseskan REDD+ di Sulteng.
“Semoga tidak hanya sekadar lip-service (umbar janji), tapi harus betul-betul ada aksi nyata mengendalikan perubahan iklim, terutama penurunan emisi gas rumah kaca dan ekonomi hijau untuk pembangunan berkelanjutan,” katanya, saat membuka Workshop Penguatan Arsitektur REDD+, di Kota Palu, Rabu.
Results-Based Payment (RBP) adalah skema insentif di bawah mekanisme REDD+ yang memberikan pendanaan ke daerah-daerah atas komitmen pengurangan emisi lewat kegiatan konservasi hutan.
Sulteng dengan luas kawasan hutan lebih dari 4,27 juta hektare, terpilih sebagai provinsi kelima di Indonesia yang memperoleh insentif RBP REDD+ sebesar 2,8 juta dolar AS.
Novalina pun mengapresiasi kegiatan itu, sebagai forum konstruktif melahirkan solusi dan rekomendasi pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, dengan langkah menyeimbangkan investasi dan konservasi supaya masyarakat hidup sejahtera dan alam tetap lestari.
“Sulteng punya potensi dan sumber daya, tinggal bagaimana kita menjemput insentif dan alternatif-alternatif pembangunan yang ada di luar sana," katanya menegaskan.
Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yulia Suryanti berharap Sulteng dapat berkontribusi signifikan dalam implementasi REDD+ dengan pertimbangan kawasan hutan yang sangat luas.
“Dari identifikasi awal kami, Sulteng sudah punya modalitas dan potensi menyukseskan REDD+. Tidak sembarang daerah terpilih mendapatkan alokasi pendanaan RBP-REDD+," ujarnya lagi.
Selanjutnya, ia berharap semoga dapat tersusun arsitektur REDD+ yang kuat dari kegiatan itu, supaya dana yang digelontorkan dapat berdampak nyata ke lingkungan dan masyarakat.