Dinas TPH: Sulteng dapat tambahan 8.566 ton pupuk NPK Ponska
Palu (ANTARA) -
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) mengatakan Sulawesi Tengah (Sulteng) dapat tambahan 8.566 ton pupuk subsidi jenis NPK Ponska untuk petani di daerah tersebut, dari kuota sebelumnya 55.069 ton sehingga menjadi 63.635 ton.
"Saat ini kuota pupuk subsidi jenis NPK Formula untuk Sulteng sebanyak 63.635 ton, dialokasikan dari Kementerian Pertanian," kata Kepala Dinas TPH Sulteng Nelson Metubun di Palu, Minggu.
Ia mengemukakan penambahan kuota berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Kementerian Pertanian atas permintaan petani, yang mana pupuk tersebut memiliki kandungan hara nitrogen, posfor dan kalium seimbang berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan dan produksi tanaman.
Sebab pupuk salah satu sarana produksi (saprodi) pertanian yang menjadi kebutuhan dasar petani dalam memperkuat produksi dan produktivitas pertanian.
"Pupuk salah satu komponen dasar yang wajib dipenuhi pemerintah dalam menunjang pengembangan pertanian. Saat ini proses distribusi oleh distributor kepada petani terus berlangsung," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian, hanya diperuntukkan bagi subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Selain itu penggunanya juga diatur dalam Permentan, yang mana hanya diperbolehkan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan), tidak untuk digunakan pribadi atau diperjualbelikan kembali.
"Pupuk subsidi tidak boleh dijual kepada pihak yang tidak semestinya menggunakan. Kami komitmen melakukan pengawasan penyaluran pupuk kepada petani," tutur Nelson.
Ia menambahkan sejak Januari hingga Oktober 2024, realisasi penyaluran pupuk jenis NPK Ponska sebanyak 36.582 ton atau sekitar 57,49 persen.
"Penyaluran terus dilakukan hingga akhir 2024 guna mencapai target yang sudah ditetapkan," kata dia.