Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang salah satunya mengatur pembatasan anak dalam menggunakan media sosial.
"Saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring yang mengatur pembatasan bagi anak dalam penggunaan media elektronik yang harus didampingi oleh orang tua atau pengasuhnya," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakan Pribudiarta menanggapi usulan agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring.
Rancangan Perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Fokus strategi yang digunakan di antaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.
Penyusunan Rancangan Perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengusulkan agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Zuhdi meyakini larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.
Menurut dia, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia.