"Semua Raperbup atau pun Raperda yang kita harmonisasikan akan mengedepankan aspek HAM-nya, apalagi ini menyangkut pedagang kaki lima," kata Hermansyah Siregar di Palu, Rabu.
Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama para perancang perundang-undangan telah melakukan rapat perumusan rekomendasi Raperbup Touna bersama unsur Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, hingga Kabupaten Touna dan Kota Palu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk memastikan serta menghasilkan rekomendasi atas pembentukan Raperbup Touna.
Hermansyah menerangkan bahwa dalam proses pembentukan dan perancangan tersebut akan mengedepankan asas kemanusiaan, serta mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM maupun harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menjelaskan, HAM merupakan hak konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah hingga pusat.
Oleh karena itu, kata dia, setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif, dan responsif. Hal ini sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh.
"Pengintegrasian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama,” ujarnya.
Hermansyah berharap agar pertemuan tersebut dapat merumuskan rekomendasi yang memiliki prespektif HAM terhadap Raperbup tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Semoga bisa berkontribusi positif, meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi maupun tidak perspektif HAM,” ujarnya.