
Ditjenpas-Sulteng musnahkan barang bukti ponsel hasil penggeledahan

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti 145 unit telepon seluler atau ponsel serta barang terlarang lainnya hasil penggeledahan di Lapas dan Rutan se-Sulteng periode Januari hingga April 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap hasil penggeledahan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Kamis.
Ia menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sulawesi Tengah.
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan secara rutin ataupun insidentil merupakan langkah nyata dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan.
“Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba dan penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Bagus menjelaskan kegiatan penggeledahan dan tes urine tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.
Ia menyebutkan hasil penggeledahan dan razia di Lapas dan Rutan se-Sulteng selama periode Januari hingga April 2026 berhasil menyita 145 unit handphone, 44 charger handphone, 17 headset, empat powerbank, tiga earphone, 22 botol kaca, delapan gunting kuku, 29 korek api, tujuh gunting biasa, 44 kabel biasa, 14 sendok besi, 21 cutter, dan dua senjata tajam.
Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Ampana pada 4 April 2026 dengan barang bukti sabu seberat 0,06 gram yang kemudian diserahkan kepada Polres Tojo Una-Una.
Menurut Bagus, dibandingkan hasil penggeledahan dan razia tahun 2025, jumlah temuan barang terlarang mengalami penurunan sekitar 0,75 persen.
Pada 2025, petugas menemukan 194 handphone, 75 charger, dan 35 headset, serta menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut ditemukan, antara lain terjadi di Lapas Kelas IIA Palu dengan temuan 46 paket kecil dan satu paket besar sabu pada 7 April 2025, serta 23 bungkus paket sabu pada 12 April 2025 yang diserahkan kepada BNNP Sulawesi Tengah.
Selain itu, Rutan Kelas IIB Poso menggagalkan penyelundupan satu sachet kecil sabu pada 25 Januari 2025 yang diserahkan ke Satresnarkoba Polres Poso, sedangkan Lapas Kelas IIB Luwuk menggagalkan penyelundupan dua paket sabu masing-masing seberat satu gram pada 2 Januari 2025 dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Banggai.
Ia mengapresiasi sinergi seluruh jajaran pemasyarakatan serta dukungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, BNNP Sulawesi Tengah, dan BNN Kota Palu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berharap seluruh jajaran terus meningkatkan integritas, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” katanya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
