Poso (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sebanyak 100 sertifikat dari program Sertifikat Hak Atas Tanah nelayan (SeHAT) yang telah terdaftar.
“Dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, para nelayan kini memiliki kepastian hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk permodalan usaha,” kata Kepala Dinas Perikanan Poso Agustina Ndahawali, Selasa.
Dia menjelaskan, program itu merupakan kerja sama antara Dinas Perikanan Kabupaten Poso bersama Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Poso.
Program itu untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki nelayan guna meningkatkan kesejahteraan. Sebanyak 100 sertifikat dari program SeHAT ini diserahkan langsung kepada nelayan di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir.
Penerbitan SeHAT, lanjutnya, terbukti membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya.
“Serta dapat meningkatkan status tanahnya dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan usaha penangkapan ikan skala kecil,” ujarnya.
Dia berharap, melalui program SeHAT dapat terus membantu lebih banyak nelayan mendapatkan hak atas tanah mereka. Sehingga diharapkan nelayan mampu meningkatkan perekonomian sektor perikanan di Kabupaten Poso secara berkelanjutan.
SeHAT nelayan merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penataan/legalisasi aset dan pemanfaatan aset sebagai modal pengembangan usaha nelayan.
Program itu kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan memfasilitasi nelayan memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan.
Dari Program (SeHAT) nelayan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Mereka juga dapat membangun tempat tinggal menetap permanen, layak dan lebih sehat sehingga nelayan dapat mudah memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat/aset sebagai agunan.