Anggota DPR dorong koperasi lebih adaptif dan profesional

id DPR RI,Longki Djanggola,Undang-Undang Koperasi,Pengembangan Koperasi

Palu (ANTARA) -

Anggota DPR RI Longki Djanggola mendorong sistem koperasi di Indonesia, dapat lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era ekonomi global.

“Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perlu diperbaiki agar koperasi dapat lebih adaptif dan profesional,” katanya dihubungi dari Palu, Kamis.

Penegasan itu juga disampaikan Longki dalam Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Lanjut dia, banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku

Mantan Gubernur Sulteng Periode 2011-2021 itu juga menggarisbawahi, agar koperasi kembali kepada semangat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong.

Menurutnya, asas-asas ini menjadi landasan filosofis dan praktik operasional koperasi di Indonesia. Koperasi, sebutnya, bukanlah korporasi privat, meski berbadan hukum, sehingga praktiknya harus berlandaskan asas-asas tersebut.

Terkait revisi UU Koperasi, dia menitikberatkan pada proses profesionalisme dan transparansi pengelolaan lembaga ekonomi rakyat ini.

“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pesannya.