Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah menggandeng TNI dalam melakukan razia minuman keras (miras) di daerah itu sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengemukakan pihaknya memerintahkan polsek jajaran di Sigi untuk menertibkan penjualan dan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
"Razia miras dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata AKBP Kari Amsah di Desa Maku, Minggu.
Ia mengatakan dalam razia itu menyita 60 liter miras jenis cap tikus.
"Miras ini kami dapatkan di Desa Sibedi sebanyak setengah jeriken ukuran 35 liter, 18 bungkus kantong plastik 5 liter dan di Desa Lebanu Kecamatan Marawola kami temukan setengah jeriken ukuran 35 liter, 25 botol bekas air mineral 15 liter dan 15 bungkus kantongan plastik 5 liter miras," ucapnya.
Ia menuturkan kegiatan razia bersama ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Miras ini bisa menjadi sumber awal terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta kriminalitas di daerah," sebutnya.
Menurut dia, semua miras hasil razia itu dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo dan penjualnya dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali memperjualbelikan minuman keras di Kabupaten Sigi.
"Jadi persoalan miras ini pastinya melanggar aturan dan memberikan dampak negatif karena berbahaya bagi kesehatan sehingga masyarakat ke depan bisa bersama-sama mencegah peredaran miras tersebut," katanya.