Logo Header Antaranews Sulteng

Donggala batasi aktivitas nelayan di kawasan wisata

Selasa, 3 Maret 2026 17:05 WIB
Image Print
Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) Vera Elena Laruni. ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah membatasi aktivitas para nelayan di kawasan wisata pesisir dan zona konservasi sebagai bentuk melindungi ekosistem laut di daerah tersebut.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan, sudah mengeluarkan surat edaran terkait perlindungan zona penyangga habitat biota laut pesisir melalui Dinas Perikanan setempat.

"Jadi dalam edaran itu bagian kawasan wisata pesisir, zona konservasi dan wilayah sumber daya perikanan di Donggala seperti tempat wisata bahari Tanjung Karang, hutan mangrove serta destinasi pesisir lainnya," kata Vera saat dihubungi di Banawa, Selasa.

Ia mengemukakan, kebijakan pembatasan aktivitas nelayan di zona konservasi dan kawasan wisata merupakan langkah dalam menjaga habitat biota laut dari praktik penangkapan yang berpotensi merusak ekosistem laut.

"Tentunya zona wisata pesisir ini harus kita jaga secara bersama-sama termasuk jangan sampai ada aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern sebab bisa mengganggu kelestarian habitat laut," ucapnya.

Ia menuturkan, tidak melarang secara menyeluruh penangkapan ikan namun dengan ketentuan seperti menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan di luar batas zona penyangga yang sudah ditetapkan.

"Jika ada nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan seperti racun atau tuba maka akan diserahkan kepada pihak berwajib karena sudah merusak terumbu karang serta ekosistem pesisir," sebutnya.

Menurut dia, hampir 90 persen destinasi wisata Kabupaten Donggala berada di kawasan pesisir.

"Apabila ekosistem laut di Donggala rusak maka dampaknya tidak hanya terjadi pada lingkungan tetapi ekonomi masyarakat setempat ikut rusak," kata dia.

Vera berharap dengan adanya kebijakan dan edaran tersebut bisa menjaga kelestarian biota laut di Kabupaten Donggala.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026