Pemprov Sulteng jaga lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk swasembada

id Swasembada, pangan, beras, dinas tph, pemprov sulteng, Nelson Metubun, pertanian, petanian, kementan, Agraria, BPN,LP2B

Pemprov Sulteng jaga lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk swasembada

Dok- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah Nelson Metubun memberikan keterangan terkait produksi beras daerah. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menjaga dan mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk program swasembada pangan nasional.

"Swasembada tidak hanya sekedar meningkatkan produksi, tetapi juga harus ditunjang dengan ketersediaan lahan yang memadai," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah Nelson Metubun di Palu, Minggu.

Ia menjelaskan komitmen pemerintah daerah (pemda) menjaga dan mempertahankan LP2B adalah keseriusan dalam membangun ekosistem pertanian yang lebih maju serta sejahtera.

Komitmen itu sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke sektor lain.

Kemudian Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Luas Lahan Baku Nasional Tahun 2024 .

Yang mana lahan baku sawah Sulawesi Tengah ditetapkan berdasarkan keputusan tersebut seluas 126.985 hektare, oleh karena itu pemda wajib menjaga eksistensi lahan pertanian tersebut.

"Berdasarkan Surat Keputusan Mentan dan Menteri ATR/Kepala BPN maka kami sebagai instansi teknis siap mengawal keputusan tersebut melalui regulasi daerah dan memberikan penguatan kepada para petani," ujarnya.

Ia mengemukakan Sulawesi Tengah daerah kedua di Sulawesi yang memiliki LP2B terluas setelah LP2B Sulawesi Selatan 660.638 hektare.

Pemerintah tingkat kabupaten/kota berperan strategis menjaga dan mempertahankan Luas Bukaan Sawah (LBS) sesuai surat keputusan Menteri Agraria Nomor: 446.1/SK-PG.03.03/V/2024.

Kemudian dalam salah satu diktum keputusan tersebut pemda juga wajib meningkatkan pengawasan dan melalukan penegakan hukum bersama aparat berwenang.

"Dalam hal terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 27 sampai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan ditegaskan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," tutur Nelson.

Ia menambahkan Dinas TPH sebagai instansi teknis terkait terus berupaya memberikan penguatan kepada para pihak, guna membangun kesadaran menjaga keberlangsungan sektor pertanian di daerah ini.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.