Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Pilkada 2024.
"Kami sudah memulai proses penyelidikan, jadi tidak hanya sebatas belum dibayarkan honorarium PPS tetapi secara keseluruhan penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah ke KPU Sigi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda di Desa Maku, Selasa.
Ia mengemukakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan pada awal Juni 2025.
"Intinya sudah terbit surat perintah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi untuk melakukan penyelidikan di seksi tindak pidana khusus," ucapnya.
Ia menuturkan rencananya penyelidikan itu dengan pemanggilan para saksi-saksi terkait dana hibah tersebut.
"Saat ini Kejari Sigi tengah mempersiapkan untuk pemanggilan para saksi dan pekan depan sudah akan dilakukan pemanggilan saksi," sebutnya.
Resky memastikan proses penyelidikan ini akan berjalan secara profesional dan transparan.
Diketahui hingga saat ini KPU Sigi belum membayarkan honorarium bulan Januari tahun 2025 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat di 173 desa mencapai Rp1,2 miliar.