Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengingatkan kepada 176 kepala desa (kades) di daerah itu untuk berhati-hati dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan telah meminta Inspektorat Kabupaten Sigi agar segera membuat rekomendasi pemberhentian sementara jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa di daerah itu.
"Saya sudah berpesan kepada Inspektorat Kabupaten Sigi apabila ada kepala desa, kepala sekolah maupun kepala puskesmas tersandung persoalan hukum dan dilakukan pemeriksaan secara internal sehingga hasilnya ada indikasi Rp1 juta atau berapapun maka segera dibuatkan rekomendasi untuk pembinaan agar kami bisa melakukan pemberhentian sementara dalam rangka untuk meningkatkan pengawasan," kata Rizal saat ditemui awak media di Desa Bora, Selasa.
Ia menuturkan rekomendasi pemberhentian itu tidak hanya berlaku untuk kepala desa tetapi bagi kepala-kepala sekolah agar dapat memanfaatkan sebaik mungkin terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami juga meminta dukungan kepada semua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar apapun yang dilakukan di Kabupaten Sigi dapat mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di wilayah tersebut," ucapnya.
Baca juga: Sigi ingatkan kepala desa berhati-hati kelola dana desa
Baca juga: Kejari Sigi terima dua laporan dugaan korupsi dana desa
Ia mengemukakan ke depan setiap kepala desa harus mampu membuat satu program yang inovasinya bisa menyentuh langsung secara fisik dan ekonomi kepada masyarakat.
"Saya tidak ingin banyak melakukan intervensi terhadap penggunaan dana desa tapi saya minta desa-desa di Sigi harus berubah sehingga setiap desa dapat memperkuat pembangunan secara fisik sehingga ke depan apabila anggaran dana desa ditarik dari pemerintah pusat maka pemerintah desa dapat tetap mandiri," sebutnya.
Diketahui jumlah desa di Kabupaten Sigi sebanyak 176 desa yang tersebar di 16 kecamatan.
Desa di Kabupaten Sigi yang mendapatkan dana desa tertinggi pada 2025 adalah Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru senilai Rp1,7 miliar dan yang terendah yakni Desa Ongulero, Kecamatan Marawola Barat sebesar Rp602 juta.