Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah menerima dua laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.
"Untuk kasus korupsi dana desa di Desa Rarampadende ini mencuat karena adanya laporan masyarakat ke Inspektorat Sigi sehingga sesuai aturannya kami harus berkoordinasi dengan inspektorat setempat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi M Apryadi saat ditemui awak media di Desa Maku, Senin.
Ia mengemukakan dari Inspektorat Sigi sudah mengirimkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Kejari Sigi.
Ia menuturkan berdasarkan LHP Inspektorat Sigi bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende itu terjadi pada tahun 2023-2024.
Dia menambahkan terkait kasus dugaan korupsi di Rarampadende itu saat ini sedang dipelajari bidang tindak pidana khusus.
Apryadi mengimbau kepada semua kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi dalam menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari tindakan-tindakan yang tidak semestinya dilakukan.
"Pada prinsipnya dana desa itu untuk pemberdayaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Sigi menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat senilai Rp200 juta.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan bahwa dana desa 2025 untuk Kabupaten Sigi mencapai Rp147 miliar.