Sebanyak 142 korban terorisme di Sulteng telah terima kompensasi

id Susilaningtias,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,LPSK,Korban Terorisme

Sebanyak 142 korban terorisme di Sulteng telah terima kompensasi

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 142 korban terorisme di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah diberi kompensasi oleh negara.

"Khusus di Sulteng, 142 korban telah menerima kompensasi dengan total Rp23,9 miliar," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan santunan itu diserahkan untuk korban yang terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 orang luka berat, 64 orang luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

"Penyaluran ini dilakukan pada periode 2020 hingga awal 2022," ujarnya.

Menurut dia, pemberian santunan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu membatasi pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2021 atau tiga tahun setelah UU ditetapkan.

"Selama periode itu, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 572 korban di seluruh Indonesia dengan total nilai sekitar Rp98,975 miliar," katanya.

Meskipun demikian, dia meyakini masih banyak korban yang belum mendapatkan haknya, mengingat peristiwa terorisme di Sulteng mencakup berbagai lokasi seperti Poso, Sigi, dan Parigi Moutong.

Korban tindak pidana terorisme masa lalu adalah mereka yang menjadi korban peristiwa terorisme sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban langsung berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan/atau psiko-sosial.

Kompensasi yang diberikan yakni luka ringan sebesar Rp75 juta, luka sedang sebesar Rp115 juta, luka berat sebesar Rp210 juta dan meninggal dunia sebesar Rp250 juta.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.