
Kemenkum Sulteng catatkan kuliner khas ayam panggang biromaru sebagai KIK

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mencatatkan kuliner khas Kabupaten Sigi, yakni ayam panggang Biromaru sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).
"Ayam panggang Biromaru kini tak sekadar menu andalan di pesta keluarga, tetapi telah menjadi identitas sah Kabupaten Sigi di panggung kekayaan intelektual nasional," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pencatatan ini adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian warisan budaya.
Menurut dia, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional seperti kuliner lokal merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam menjaga warisan leluhur.
Kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama masyarakat, bukan individual.
Untuk itu, pengakuan ini juga bukan hanya bentuk penghargaan atas tradisi, tetapi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.
"Kita tidak bisa hanya membanggakan kekayaan budaya, kita juga harus melindunginya. Sertifikat KIK ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja besar untuk menjadikan budaya sebagai kekuatan hukum dan ekonomi," katanya.
Menurut dia, tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi antar pemerintah daerah dan komunitas budaya lokal agar lebih banyak potensi daerah di Sigi, mulai dari kuliner, ekspresi budaya, hingga kerajinan tradisional, dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum.
Ia mengatakan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendukung pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan berbagai bentuk KIK lainnya di Sulawesi Tengah.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
