Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta organisasi perangkat daerah, untuk dapat mengendalikan belanja daerah di tahun anggaran 2025.
“Kita harus bisa memilih dan memilah skala prioritas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng Novalina di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan efisiensi anggaran kini dijadikan indikator penting dalam evaluasi capaian kinerja OPD selain tingkat serapan anggaran. Apalagi kata dia, dalam konteks menjaga kestabilan fiskal daerah, maka OPD wajib mengendalikan belanja agar APBD tetap sehat hingga akhir tahun.
Penegasan itu disampaikan Novalina dalam Forum Grup Diskusi (FGD) pengendalian seluruh jenis belanja serta pemenuhan pada aspek efektivitas, efisiensi, dan sumber pendanaan belanja, pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2025.
Lanjut Novalina, sebagai langkah pengendalian, dia menginstruksikan supaya rapat-rapat koordinasi, konsultasi dan sosialisasi sebisa mungkin ditekan jika tidak signifikan manfaatnya. Sebagai gantinya, dia berharap OPD dapat mengoptimalkan media komunikasi virtual seperti zoom untuk berkoordinasi dari jauh.
“Optimalkan informasi dan teknologi dalam koordinasi dan konsultasi,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengontrol perjalanan dinas, ia ingatkan kembali bahwa tiap pejabat eselon II harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari gubernur dan sekretaris daerah guna memastikan pentingnya perjalanan dinas.
“Kalau tidak penting, tidak usah dilakukan,” katanya menegaskan.
Dia meyakini pengendalian belanja dapat menciptakan keseimbangan harmonis antara pendapatan dan belanja daerah agar terhindar dari defisit anggaran.
APBD Sulteng tahun 2025 dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Total belanja daerah sebesar Rp5,24 triliun. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,95 triliun, belanja modal sebesar Rp464,84 miliar, belanja tidak terduga Rp2,48 miliar dan belanja transfer daerah Rp822,34 miliar.