Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu Provinsi Sulawesi Tengah menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 143,53 gram sabu-sabu.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, Rabu.
Dia menjelaskan pelaku berinisial R, warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Senin (7/7) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan itu dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di beberapa titik Kota Palu.
Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan di salah satu kos-kosan di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 11.00 WITA, lalu dilakukan penggeledahan lanjutan di kediamannya di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanamodindi.
Polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 143,53 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu tas selempang hijau. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah menjalani pemeriksaan awal dan tes urine, serta masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Usman menegaskan kasus itu akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dia menduga pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar.
“Kami akan telusuri asal barang tersebut,” ujarnya.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Kota Palu bebas dari narkoba. Kata dia, pihaknya akan melaksanakan intensifikasi operasi pemberantasan narkoba pasca peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
"Operasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam melindungi generasi muda,” katanya menegaskan.