Pemkab Buol larang ASN dan PPPK gunakan LPG 3 kilogram

id Kabupaten Buol,Sulawesi Tengah ,Pemkab Buol,LPG 3 Kilogram ,LPG subsidi

Pemkab Buol larang ASN dan PPPK gunakan LPG 3 kilogram

Ilustrasi - gas elpiji subsidi tiga kilogram. (ANTARA/HO-Pertamina)

Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram berdasarkan edaran pemerintah daerah nomor 500/14.02/Bag.Ekon&SDA/2025 tentang pengendalian, pengawasan dan distribusi serta larangan PNS dan PPPK menggunakan elpiji 3 kilogram yang ditandatangani Sekretaris Daerah setempat.

"Jadi ini bertujuan untuk mendukung penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran, sehingga diimbau kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Buol agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram baik di lingkungan pemerintah maupun rumah tangga pribadi," kata Risharyudi melalui keterangan tertulisnya diterima di Leok II, Rabu.

Ia mengemukakan agar seluruh pihak ikut serta dan pro aktif mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.

"Kami ingatkan kepada para pegawai yang berstatus PNS dan PPPK supaya menggunakan elpiji non subsidi," ucapnya.

Ia menuturkan jika masih ada PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan itu maka akan diberikan sanksi dari pemerintah daerah.

Risharyudi menjelaskan nantinya tim satgas akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) rumah-rumah pegawai di Kabupaten Buol.

"Tim satgas ini sewaktu-waktu akan melakukan sidak ke rumah-rumah PNS dan PPPK tanpa pemberitahuan untuk memastikan seluruh pegawai di Buol tidak menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.