Logo Header Antaranews Sulteng

Peradi Palu dan BPJAMSOSTEK lindungi Advokat bukan penerima upah

Jumat, 15 Agustus 2025 19:01 WIB
Image Print
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto (kanan) dan Ketua DPC Peradi Palu Muslim Mamulai (kiri) memperlihatkan nota kesepakatan bersama penyelenggaraan program jamsostek kepada anggota Peradi Palu usai ditandatangan yang berlangsung di Kota Palu, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng)

Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerja sama melindungi para Advokat bukan penerima upah ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Kolaborasi ini bentuk komitmen memberikan perlindungan bagi pekerjaan sektor formal maupun informal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto usai penandatanganan kesepakatan bersama penyelenggaraan program jamsostek berlangsung di Palu, Jumat.

Menurut dia, seorang profesional hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada klien perlu mendapat perlindungan jamsostek, karena mereka menjalankan tugas pendampingan hukum yang juga suatu pekerjaan.

Langkah DPC Peradi Palu sudah tepat dalam memberikan perlindungan sosial kepada para anggotanya, sehingga bila terjadi suatu insiden (kecelakaan kerja) dalam menjalankan tugas, mereka tidak perlu khawatir karena sudah terlindungi jamsostek.

"Para Advokat mudah memperoleh informasi jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran iuran, termasuk klaim kecelakaan kerja," ujarnya.

Ia mengemukakan, perlindungan jamsostek terhadap pekerja bukan penerima upah memperoleh tiga manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT), Advokat non upah berhak menerima tiga manfaat program tersebut.

"Iuran kepesertaan jamsostek berdasarkan dari upah dilaporkan, upah paling rendah Rp1 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan dua program Jamsostek dengan upah paling rendah Rp1 juta, iuran peserta Rp16.800 per bulan dengan rincian yakni JKK Rp10 ribu, JKM Rp6.800, sedangkan untuk program JHT peserta dapat menambah Rp20 ribu.

Ia berharap Peradi menjadi contoh bagi organisasi lain yang memiliki kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggota.

"Setiap pekerjaan memiliki risiko, baik itu kecil maupun besar. BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membantu pemerintah meneka kemiskinan," tutur Luky.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Palu Muslim Mamulai mengatakan kerja sama dibangun dengan BPJAMSOSTEK merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya dalam sosialisasi manfaat program jamsostek.

"Pekerjaan ini memiliki risiko besar, maka sudah seharusnya anggota terlindungi dan terjamin kesejahteraan melalui jamsostek," ucapnya.

Ia mengemukakan dari 300 anggota Peradi tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, saat ini 13 anggota DPC Peradi Palu telah terdaftar sebagai peserta jamsostek, dengan harapan jumlah itu terus bertambah.

"Saya meminta anggota yang sudah terdaftar sebagai peserta dapat mensosialisasikan kepada anggota lainnya supaya mereka ikut dalam program ini," kata dia lagi.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026