Peradi minta pembahasan RUU KUHAP tetap dilanjutkan

id Juniver Girsang,Peradi, dpr, kuhap,Habiburokhman

Peradi minta pembahasan RUU KUHAP tetap dilanjutkan

Sejumlah organisasi advokat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia) Juniver Girsang meminta kepada Komisi III DPR RI agar tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP, hingga disahkan dan diundangkan.

Dia menyampaikan hal itu karena terkejut atas pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut bahwa RUU KUHAP bisa saja dibatalkan.

"Kami bersatu hadir kemari dengan harapan agar RUU KUHAP ini tetap dilanjutkan pembahasannya, dan harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026," kata Juniver saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, para advokat akan merasa rugi jika revisi KUHAP itu tidak dilanjutkan.

Menurut dia, jika RUU KUHAP dibatalkan pada saat ini, maka pembahasannya akan sulit untuk dibangun kembali di masa mendatang.

Dia mengatakan bahwa KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.

"Lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," kata dia.

Contohnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur terkait restorative justice (RJ) atau pemaafan terhadap pelanggaran tertentu. Jika revisi KUHAP tidak dilakukan maka mekanisme RJ tersebut tidak diatur.

"Dan banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan.

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Maka bukan tidak mungkin, kata dia, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi tersebut.

"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (16/7).



Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.