Polda-Sulteng gagalkan penyelundupan 3 kg sabu di Bandara Mutiara Palu

id Polda Sulteng ,Penyelundupan narkoba,Sulawesi Tengah ,Kasus narkoba

Polda-Sulteng gagalkan penyelundupan 3 kg sabu di Bandara Mutiara Palu

Polda Sulteng mengamankan sejumlah barang bukti pada operasi penggagalan penyelundupan narkoba di Bandara Palu, Kamis (9/10/2025). ANTARA/HO-Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring di Palu, Kamis, mengatakan ada tiga orang pelaku penyelundupan yang ditangkap dalam operasi ini.

Tiga tersangka itu berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Palu Barat, Kota Palu.

Operasi penangkapan pelaku penyelundupan narkoba itu dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng Ajun Komisaris Polisi Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.

Pribadi menerangkan sekitar pukul 06.30 WITA, aparat kepolisian memeriksa area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," katanya.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek dan satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ia mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini dari luar Sulteng," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.