KPK ingatkan DPRD Sulsel tidak intervensi pelaksanaan pokir

id pemprov sulsel, KPK DPRD, makassar

KPK ingatkan DPRD Sulsel tidak intervensi pelaksanaan pokir

Sekprov Sulawesi Selatan Jufri Rahman memberikan sambutan pada Rakor Pencegahan Korupsi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Ruang Rapim Kantor Gubernur. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel)

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak melalukan intervensi dalam pelaksanaan program pokok pikiran (pokir) khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak dalam keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan Pokir yang berasal dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPRD itu agar tidak disalahgunakan.

"Ketika sudah disetujui dalam APBD, Pokir itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dia dilaksanakan dan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan," ujarnya.

"Supaya tidak terjadi apa yang dibilang perbuatan tercela, yang dikualifikasi kemudian merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," sambungnya pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Ruang Rapim Kantor Gubernur.

Ia menjelaskan, KPK dalam kesempatan ini memberikan catatan yang meminta supaya semua anggota DPRD Provinsi memahami tentang apa yang dimaksudkan dengan korupsi dan bagaimana dengan hubungan pekerjaannya.

Seperti halnya Pokir yang merupakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan sehingga tidak boleh ada upaya intervensi.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas inisiatif dan perhatian yang konsisten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kata dia, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyadari betul bahwa amanah publik yang diemban menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Menurut dia, fungsi pengawasan dan anggaran tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik, tetapi juga sebagai wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia mengatakan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah; membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.

"Serta meningkatkan kapasitas dan integritas kelembagaan DPRD dalam menjalankan peran check and balance, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya guna," tuturnya.

Dirinya berharap kegiatan koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Sekdaprov Sulsel Jufri Rahman, berharap adanya rakor ini menurunkan bahkan memadamkan niat untuk terjadinya korupsi meskipun kesempatannya ada, dan sekaligus melalui pencerahan dilakukan, itu menutup kesempatan itu, karena pemahamannya meningkat.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.