Luwu Timur (ANTARA) - PT Vale Indonesia Tbk anggota grup MIND ID, memulai konsultasi awal penyusunan pembaruan dokumen pascatambang untuk Blok Sorowako sebagai bagian dari komitmen memperkuat praktik pertambangan berkelanjutan.
Konsultasi tersebut digelar di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11), dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035 dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK dan otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” kata Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, dalam pemaparannya.
Dia menjelaskan, pembaruan dokumen diperlukan karena perpanjangan izin operasi hingga 2035 berpengaruh terhadap proyeksi pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga penyesuaian rencana pemulihan lingkungan.
Andri menegaskan bahwa konsultasi ini menjadi tahap awal sebelum dokumen resmi disusun dan diserahkan kepada Kementerian ESDM.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan teknis.
Mereka memanfaatkan forum untuk menyampaikan aspirasi, termasuk penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang.
"PT Vale menegaskan bahwa rencana pascatambang tidak hanya mencakup penghentian operasi, tetapi juga rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tak lagi digunakan, dan pemantauan jangka panjang," terangnya.
Menanggapi agenda tersebut, Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah PT Vale.
“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menyinggung perubahan status PT Vale dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024.
Ia menekankan bahwa mekanisme baru tersebut menghadirkan skema bagi hasil yang turut menguntungkan daerah.
“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
