
RUU Kamnas Tidak Degradasi UU lain

RUU Kamnas ini akan mengatur mengenai penanganan ancaman keamanan yang selama ini belum diatur dalam UU yang sekarang ada, "kata Menhan
Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional tidak akan mendegradasi sejumlah UU lain yang lebih dulu ada, termasuk UU Polri.
"Pembuatan RUU Kamnas bukan untuk mengembalikan supremasi militer maupun mendegradasi sejumlah UU lain yang lebih dulu ada, termasuk UU Polri," kata Menhan, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, UU Kamnas akan tetap menghormati UU yang sudah ada, termasuk UU Polri. Begitu juga mengenai UU Intelijen, serta UU Penanganan Konflik Sosial.
"Tidak mungkin RUU Kamnas membuat aturan penyadapan karena itu sudah ada UU Intelijen. Kita juga tidak akan mendegradasi UU Polri. Jadi 'miss' sekali persepsi ini," ujarnya.
RUU Kamnas ini akan mengatur mengenai penanganan ancaman keamanan yang selama ini belum diatur dalam UU yang sekarang ada. Purnomo menyebut, di era sekarang ini ancaman keamanan terus berkembang dengan berbagai karakteristik, sehingga penanganannya juga harus lebih komprehensif.
Menhan mengatakan, kebanyakan ancaman yang sekarang berkembang bersifat non-militer, namun ancaman itu memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula. Sementara, ancaman kejadiannya susah untuk diprediksi karena tidak menentu.
"Nah, ini yang akan kita atur. Sekarang kebanyak non-militer, misalnya pakai virus, cyber, ini bukan ancaman yang sifatnya militer. Masalah seperti ini harus jelas penanganannya. Sekarang ini berdiri sendiri-sendiri (penangannya), Kemhan sendiri, Kominfo berdiri sendiri. Ini yang akan kita satukan dalam payung UU Kamnas," paparnya.
Ia menuturkan, jika UU ini tidak diterbitkan, maka supremasi militer masih dimungkinkan terjadi lantaran Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya hingga sekarang ini masih aktif.
"UU Kamnas ini justru akan menahan supremasi militer. Jadi persepsinya (publik) agak miss dengan yang kita bangun. Seolah-olah kita ingin mengembalikan porsi militer ke seperti zaman dulu," tuturnya.
Mengenai keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), lanjut dia, perlu dibentuk karena yang ada sekarang ini Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) berhimpitan ruang lingkupnya dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
"Ini yang kemudian kita melakukan validasi menjadi Dewan Keamanan Nasional. Ini bukan Kopkamtib. Kopkamtib itu kalau operasional, ini bukan operasional. Dewan ini bukan sifatnya operasional, ini "strategic thinking"," paparnya seraya menambahkan DKN ini hanya menangani ancaman-ancaman yang berskala nasional.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Kertopati mengatakan, fraksi-fraksi di DPR belum memiliki suara yang bulat untuk mendukung RUU Kamnas, oleh karenanya itu sulit untuk menggolkan RUU ini menjadi UU selama tidak ada perbaikan dalam draft yang diajukan pemerintah.
"Ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi disalahgunakan karena bersifat karet, sehingga bisa memunculkan penafsiran beragam. Seharusnya pemerintah memperbaiki pasal-pasal karet itu," tuturnya.
Selain itu, dalam Pasal 54 (e) dan Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintah, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam Pasal 54 (e) disebutkan, Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa, dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional. Bahkan bisa menjadi lex spesialis dengan Pasal 59 sebagai payung hukum sehingga menghapus UU lain, termasuk UU Nomor 3 tentang Pertahanan Negara.
Adapun isi Pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas memberi peran luas kepada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. Selanjutnya, pasal 10, pasal 15 jo pasal 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tidak relevan lagi bila acuannya pada UU Keadaan Bahaya.(S037/SKD)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
