Logo Header Antaranews Sulteng

Belum ada bakal calon ketua Kadin Sulteng kembalikan formulir

Rabu, 25 Maret 2026 20:15 WIB
Image Print
Tiga bakal calon ketua Kadin Sulteng periode 2026-2032 yakni Gufran Ahmad (kanan), M. Nur Rahmatu (tengah) dan Endi Hermawan. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Steering Committee (SC) mengungkapkan belum ada bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah, yang mengembalikan formulir untuk Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII.

"Sampai waktu pendaftaran ditutup 18 Maret 2026, hanya tiga orang yang mengambil formulir dan kami sebut sebagai bakal calon," kata Sekretaris SC Musporv Kadin Sulteng Farid Djafar Nasar dihubungi di Palu, Rabu.

Tiga orang yang mengambil formulir untuk calon ketua periode 2026-2031 yakni M. Nur Rahmatu yang juga Ketua Kadin Sulteng periode 2021-2026, M. Nur Rahmatu, Endi Hermawan dan Gufran Ahmad.

Dia menjelaskan batas pengembalian berkas calon ketua paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov. Musprov ke VIII Kadin Sulteng dijadwalkan pada 23-25 April 2026.

Farid mengatakan tiga bakal calon ketua telah menyelesaikan syarat finansial yakni setoran Rp200 juta saat pengambilan formulir. Kemudian, pada saat mengembalikan berkas, calon diwajibkan menyetor kontribusi sebesar Rp400 juta ke rekening resmi Kadin Sulteng.

Selain itu, syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon saat pengembalian formulir yakni melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.

Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota. Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.

Melampirkan daftar riwayat hidup. Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).

Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.

Dalam pernyataan tersebut, calon juga wajib menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun terkait proses pencalonan dan hasil pemilihan (bermeterai cukup).



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026