Logo Header Antaranews Sulteng

Polresta-Palu tangkap dua pengecer sabu-sabu

Jumat, 27 Maret 2026 20:38 WIB
Image Print
Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu saat penangkapan di Palu, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Palu menangkap dua pengecer narkotika jenis sabu-sabu.

“Dua pelaku pria inisial HK (59) dan HS (33),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang dilakukan Kamis (26/3) malam pukul 19.30 Wita di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,280 gram, satu pireks kaca berisi sabu, dua lembar plastik klip kosong, satu bong, serta satu korek api.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Tatanga, untuk kemudian dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” katanya menegaskan.

Ia juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 tentang KUHP Nasional.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026