Logo Header Antaranews Sulteng

Inspektorat Parimo investigasi dugaan jual beli jabatan kepsek

Senin, 30 Maret 2026 21:05 WIB
Image Print
Inspektur Inspektorat Parigi Moutong Akai Lasimpala memberikan keterangan kepada pewarta terkait pembentukan tim khusus investigasi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Parigi Moutong dalam pertemuan dengan bupati di Parigi, Senin (30/3/2026). (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Inspektorat Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan investigasi terhadap isu dugaan jual beli jabatan dalam pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) di kabupaten itu.

"Kami sudah membentuk tim khusus sejak Jumat (27/3) dan kami telah mengambil sampel sejumlah orang untuk kepentingan wawancara," kata Inspektur Inspektorat Parigi Moutong Sakti Lasimpala saat pertemuan dengan bupati dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat di Parigi, Senin.

Ia mengemukakan isu itu ramai diperbincangkan publik setempat, sehingga Pemkab Parimo mengambil langkah untuk mencari tahu kebenaran dugaan tersebut, melalui langkah investigasi.

Tim ditugaskan Bupati Parigi Moutong itu melakukan penelusuran informasi, baik secara internal maupun eksternal pemerintah, untuk memperoleh informasi akurat.

"Kami juga berkewajiban menjaga kerahasiaan pemberi informasi demi kepentingan pendalaman investigasi. Tidak ada toleransi bagi tindakan melanggar aturan," ujarnya.

Kata dia pihaknya juga membutuhkan dukungan informasi dari publik termasuk pers, guna memperkaya data dan bahan penelusuran lebih jauh.

Inspektorat telah menjadwalkan Selasa (31/3) mulai memanggil sejumlah orang yang menjadi target wawancara, pada investigasi nanti pihaknya berharap lebih banyak orang untuk diwawancara.

"Tim yang bekerja mengutamakan independensi, saya pastikan tim ini bekerja profesional," ucap Sakti.

Menanggapi hal itu Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan pihaknya serius menelusuri isu tersebut,

Sejak awal pemerintahannya ia telah mengultimatum para pejabat, maupun pihak lain mengatas namakan pemerintah daerah (pemda) jangan coba-coba menjanjikan sesuatu kepada orang lain dengan iming-iming jabatan, baik yang menerima maupun memberi.

"Tentu konsekuensi sanksinya berat khusus ASN, lalu orang di luar pemerintahan saya bawa ke ranah hukum," tegasnya.

Ia juga mendukung langkah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Rumah Hukum Tadulako yang telah melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait isu jual beli jabatan pengisian jabatan kepala sekolah.

"Saya mendukung langkah Rumah Hukum Tadulako, upaya itu juga bentuk dari pengawasan masyarakat kepada kami selaku penyelenggara pemerintahan. Saya meminta Inspektorat usut isu itu jangan ada ditutup-tutupi," kata dia.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026