Logo Header Antaranews Sulteng

Kejati hentikan penuntutan dua perkara di Sulteng

Selasa, 5 Mei 2026 20:42 WIB
Image Print
Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan dua perkara pada satuan kerja daerah Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

"Dua perkara itu ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung di Palu, Selasa.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka atas nama Husna alias Una, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian kasus posisi, peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, yang melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam. Hal itu menyebabkan luka gores pada leher korban. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di area leher akibat benda tajam.

Perkara itu memenuhi kriteria untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila perkara dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, kondisi korban telah pulih, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga. Permohonan tersebut juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka atas nama Fandi, yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara itu bermula dari tindakan tersangka yang meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam perkembangannya, tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, serta menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Korban pun telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat, yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban, sehingga penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.

"Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat," katanya Zullikar menegasakan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026