Logo Header Antaranews Sulteng

Kejati Sulteng sita 32 alat berat di Donggala dugaan korupsi MBLB

Kamis, 30 April 2026 14:35 WIB
Image Print
Tim penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita 32 unit alat berat dan kendaraan lainnya milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala yang diduga terkait perkara korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis (30/4/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulteng

Donggala (ANTARA) - Tim penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan lainnya milik PT Kaltim Khatulistiwa terkait diduga korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian mengatakan pihaknya melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Ada dua lokasi berbeda kami lakukan penggeledahan yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala serta area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala," kata Sofian saat dihubungi awak media di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan seluruh rangkaian upaya paksa tersebut berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang selama ini menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.

"Sejumlah dokumen penting berhasil kami diamankan sebagai barang bukti seperti dokumen perpajakan, serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan," ucapnya.

Ia menuturkan untuk lokasi penggeledahan kedua yakni area tambang PT Kaltim Khatulistiwa terhadap fasilitas operasional perusahaan tersebut.

"Barang bukti kami sita di area tambang PT Kaltim Khatulistiwa ini berupa puluhan unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga digunakan secara langsung dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah," sebutnya.

Sofian menyebutkan seluruh agenda penyitaan kedua lokasi tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak terkait dan disaksikan oleh saksi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan KUHAP, untuk menjamin kepastian hukum atas setiap barang bukti yang diamankan.

"Tentunya upaya paksa yang dilaksanakan Kejati Sulteng kali ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Untuk perkembangan lebih lanjut dari penyidikan perkara ini akan diinformasikan kepada publik secara berkala," ujarnya.

Diketahui total alat berat dan kendaraan milik PT Kaltim Khatulistiwa yang disita oleh Kejati Sulteng mencapai 32 unit terdiri dari mobil dumtruck atau mobil bak terbuka dan excavator.

Selain itu terdapat sejumlah dokumen dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala disita sebagai barang bukti seperti dokumen perpajakan, serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026