
Kementerian HAM nilai tarif ojol 8 persen perkuat perlindungan pekerja
Rabu, 20 Mei 2026 09:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi daring menjadi maksimal delapan persen dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia Yosef Sampurna Nggarang mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi menerima porsi pendapatan hingga 92 persen dari tarif perjalanan sehingga dinilai lebih mencerminkan keadilan dalam ekonomi digital."Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan," kata Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, transformasi ekonomi digital perlu berjalan seiring dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem platform digital.
Kementerian HAM menilai pengemudi ojol memiliki kontribusi penting terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, namun masih menghadapi tantangan terkait pendapatan layak, perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan dengan platform.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan perkembangan teknologi dan model bisnis digital tidak menimbulkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.
Selain mendukung penurunan tarif aplikator, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan pada platform digital.
Menurut Yosef, kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi.
Kementerian HAM menyatakan akan terus mengawal pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk di sektor transportasi berbasis aplikasi, agar perkembangan teknologi dapat memberi manfaat yang adil dan inklusif bagi masyarakat.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
