Logo Header Antaranews Sulteng

Pemprov Sulteng komitmen percepat implementasi perda PPMHA

Kamis, 24 September 2026 16:45 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng Novalina dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026, dengan tema “Sinergi Multipihak dalam Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Wilayah Adat” di Palu, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

“Sejak ditetapkannya Perda tentang PPMHA, kawan-kawan koalisi masyarakat sipil langsung berupaya melakukan percepatan pengakuan, dan perlindungannya melalui beberapa rencana aksi terkait implementasi perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng Novalina di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan, salah satu upaya yang sedang didorong adalah penyusunan peta jalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menentukan tahapan kerja.

“Setelah ada peta jalan, kita sudah tahu mau ke mana untuk memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilakukan. Langkah demi langkahnya ada di dalam peta jalan,” katanya.

Peta jalan itu selanjutnya diharapkan dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur dan ditindaklanjuti dengan rencana aksi bersama.

Novalina menegaskan Perda Nomor 12 Tahun 2025 bukan akhir dari proses, melainkan awal pekerjaan untuk memastikan masyarakat hukum adat di Sulteng memperoleh pengakuan dan perlindungan.

“Jangan hanya sekadar administrasi. Kita sudah bangga punya perda, tetapi kemudian implementasinya belum kita lakukan,” katanya menegaskan.

Menurut Novalina, persoalan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta nilai sosial, budaya, sejarah dan identitas masyarakat.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintah, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati hukum, budaya, keberlanjutan lingkungan, dan masyarakat,” katanya.

Hal itu disampaikan Novalina dalam rapat koordinasi yang digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026, dengan tema “Sinergi Multipihak dalam Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Wilayah Adat”.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026