Pemprov Sulteng tegaskan efiensi anggaran adalah kewajiban

id Pemprov Sulteng,Novalina,Sekda Sulteng,APBD Sulteng 2026,DPRD Sulteng

Pemprov Sulteng tegaskan efiensi anggaran adalah kewajiban

Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kota Palu, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, adalah kewajiban dari pemerintah daerah.

“Tahun 2026, efisiensi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bersama. Setiap rupiah anggaran harus memberikan nilai manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Sulteng Novalina di Palu, Jumat.

Lanjut dia, APBD 2026 menjadi struktur anggaran pertama yang dirumuskan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A Lamadjido. Arsitektur APBD dirancang untuk mendukung terwujudnya visi daerah, yakni Sulawesi Tengah maju dan berkelanjutan.

“Dengan menyelaraskan program daerah dan nasional, kami optimis daya dukung anggaran akan semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” jelasnya.

Hal itu disampaikan Sekda dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Penyampaian Raperda APBD 2026 disebut sebagai bentuk pemenuhan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai regulasi, rancangan APBD wajib diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Sekda juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD, termasuk integrasi hasil masukan dari proses pembahasan KUA dan PPAS beberapa waktu lalu.

Dia menyoroti kondisi fiskal yang penuh tantangan, terutama akibat penyesuaian kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Hal tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memastikan anggaran disusun lebih strategis, efektif, serta berorientasi hasil.

Sekda menjelaskan prinsip efisiensi dalam struktur APBD 2026 diarahkan pada rasionalisasi belanja non-prioritas, penguatan fokus pada output dan outcome, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penguatan sinergi kebijakan pusat dan daerah.

“Dengan semangat transparansi dan kerja bersama, APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan menjadi instrumen fiskal yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Sulawesi Tengah Emas 2045,” katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.