Kemristekdikti revisi peraturan terkait tunjangan Profesor

id Gufron

Kemristekdikti revisi peraturan terkait tunjangan Profesor

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti, (Foto antara/ist)

Kami sedang melakukan revisi terkait Permenristekdikti tersebut, sehingga evaluasi terhadap produktivitas dosen dan profesor tidak dilakukan tahun ini.
Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan revisi mengenai peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Kami sedang melakukan revisi terkait Permenristekdikti tersebut, sehingga evaluasi terhadap produktivitas dosen dan profesor tidak dilakukan tahun ini. 

Dengan demikian sampai saat ini belum ada pemangkasan tunjangan kehormatan profesor," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Jumat.

Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan bahwa tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit memiliki satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara.

"Saat ini sedang proses revisi, dalam waktu dekat akan selesai. Rencananya proses evaluasi baru akan dilakukan pada November 2019," jelas Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu.

Berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Sedangkan untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi.

"Jumlah dosen Indonesia saat ini tercatat 283.653 orang, dengan 5.463 di antaranya adalah profesor, 58.986 lektor, dan 32.419 merupakan lektor kepala. Sehingga memang belum semuanya mendaftar pada aplikasi SINTA. Bisa jadi para dosen tersebut produktif tetapi tidak terdeteksi karena tidak ada dalam sistem," tutur Ghufron.

 Peraih gelar Doktor Kehormatan bidang kesehatan dari Coventry University Inggris itu mengimbau kepada para dosen untuk tidak sembarangan memasukkan tulisan ilmiahnya ke dalam jurnal yang tidak bereputasi.

Menurut Ghufron, dalam penulisan publikasi internasional, seorang dosen atau profesor tidak harus menjadi penulis pertama, tetapi juga bisa berkolaborasi dengan dosen atau peneliti lain. Di samping itu, terkait indeks jurnal tidak hanya bergantung pada Scopus, tetapi bisa menggunakan indeks lain, seperti Copernicus, Thomson, dan lain sebagainya.

Ghufron juga mengakui ada beberapa kendala yang membuat dosen kurang produktif untuk menulis seperti waktu dosen Indonesia habis untuk mengajar, budaya menulis ilmiah masih rendah, tidak semua dosen mudah mencari dana penelitian, serta tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang tidak menjalankan tug - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan revisi mengenai peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Kami sedang melakukan revisi terkait Permenristekdikti tersebut, sehingga evaluasi terhadap produktivitas dosen dan profesor tidak dilakukan tahun ini. Dengan demikian sampai saat ini belum ada pemangkasan tunjangan kehormatan profesor," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Jumat.

Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan bahwa tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit memiliki satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara.

"Saat ini sedang proses revisi, dalam waktu dekat akan selesai. Rencananya proses evaluasi baru akan dilakukan pada November 2019," jelas Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu.

 Berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Sedangkan untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi.

 "Jumlah dosen Indonesia saat ini tercatat 283.653 orang, dengan 5.463 di antaranya adalah profesor, 58.986 lektor, dan 32.419 merupakan lektor kepala. Sehingga memang belum semuanya mendaftar pada aplikasi SINTA. Bisa jadi para dosen tersebut produktif tetapi tidak terdeteksi karena tidak ada dalam sistem," tutur Ghufron.

Peraih gelar Doktor Kehormatan bidang kesehatan dari Coventry University Inggris itu mengimbau kepada para dosen untuk tidak sembarangan memasukkan tulisan ilmiahnya ke dalam jurnal yang tidak bereputasi.

Menurut Ghufron, dalam penulisan publikasi internasional, seorang dosen atau profesor tidak harus menjadi penulis pertama, tetapi juga bisa berkolaborasi dengan dosen atau peneliti lain. Di samping itu, terkait indeks jurnal tidak hanya bergantung pada Scopus, tetapi bisa menggunakan indeks lain, seperti Copernicus, Thomson, dan lain sebagainya.

Ghufron juga mengakui ada beberapa kendala yang membuat dosen kurang produktif untuk menulis seperti waktu dosen Indonesia habis untuk mengajar, budaya menulis ilmiah masih rendah, tidak semua dosen mudah mencari dana penelitian, serta tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang tidak menjalankan tugasnya.